Sekda Tabalong Pantau Gas LPG 3 kg, Ditemukan Masih ada Pengecer Jual 45 Ribu Rupiah

Bagikan artikel ini

Sekda Tabalong Hj Hamida Munnawarah pimpin petugas gabungan pantau ke pedagang eceran gas LPG 3 kg (foto/doc)

TANJUNG, gentanewsonline.com – Sekda Tabalong, Hj Hamida Munawarah memimpin petugas gabungan dalam melaksanakan pemantauan terhadap gas LPG 3 Kg di tingkat pengecer.

Didapati sejumlah pengecer yang menyetok tabung dan menjual harga tinggi, temuan ini pada beberapa warung milik warga di kecamatan Tanjung, Kamis (10/7).

Peugas gabungan dalam kegiatan tersbut, memberikan himbauan pada warung yang menjual “gas melon” ini dengan disosialisasikan surat edaran (SE) Bupati Tabalong terkait pengaturan penggunaan dan peredaran gas LPG 3 kg.

Kabid Perdagangan dan Kemetrologian DKUPP Tabalong, Noviana Eredha menyampaikan dari hasil pemantauan masih banyak warung yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 18.500 per tabung.

“Sudah melebihi harga eceran tertinggi, rata-rata penjualan gas LPG 3 kg seharga Rp 30.000 sampai Rp 45.000 per tabung,”ucapnya.

Novi menyebut harga tinggi ini lantaran para pengecer membeli dari tangan ketiga.

“Dari informasi penjualan harga tinggi ini karena sudah dari tangan ketiga atau dari penjual lain yang menjual kembali tabungnya. Makanya harganya relatif tinggi,” sebutnya.

Terkait temuan ini, pihaknya masih memberikan toleransi dan himbauan agar tidak lagi menjual dengan harga tinggi.

“Belum (diambil tindakan) karena saat ini sifatnya persuasif, memberikan himbauan dan sosialisasi surat edaran,”bebernya.

Ia menuturkan sasaran ditingkat pengecer dilakukan pemantauan lantaran masih banyak warga yang membeli dengan harga tinggi.

“Warga kebanyakan membeli di tingkat pengecer namun dengan harga tinggi. Nanti kita juga akan menyasar ke pangkalan-pangkalan dan agen,”tuturnya.

Selain himbauan dan sosialisasi, pihaknya juga akan memperketat pengawasan agar penyaluran LPG 3 Kg tepat sasaran.

“Kami juga akan memperketat pengawasan di tingkat pengecer, seperti halnya tadi ada beberapa pengecer yang kita temui ternyata melanggar aturan,”ujarnya. (hrd)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *