Sejumlah SKPD di Kabupaten Tabalong  Bakal di Regrouping

Bagikan artikel ini

Suhardi Haiwijaya

Sejumlah SKPD pada tubuh Pemkab Tabalong bakal diregrouping atau disederhanakan  dengan tujuan efektifitas dan ankuntabel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.(Foto :gentanewsonline.com/hrd)

TANJUNG, gentanewsonline.com – Sejumlah SKPD pada tubuh Pemkab Tabalong bakal diregrouping atau disederhanakan  dengan tujuan efektifitas dan ankuntabel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Hal itu terungkap dalam penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) saat Rapat Paripurna dengan DPRD, di gedung Graha Sakata, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Senin (01/9) sore.

Raperda yang dimaksud yakni Raperda tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah serta satu Raperda lagi yakni tentang pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.

Kedua Raperda tersebut telah disampaikan ke DPRD Kabupaten Tabalong melalui Surat Bupati Tabalong Nomor B.68/SETDA/100.3/VIII/2025, tertanggal 29 Agustus 2025.

Dituturkan Bupati Tabalong, HM Noor Rifani, empat SKPD yang  diusulkan diantaranya Dinas Pertanian digabungkan dengan Dinas Perkebunan. 

“Hal ini kita usulkan guna mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, akuntabel dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,”ujar H Fani.

Dilanjutkannya, sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 serta mencermati dinamika perkembangan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pemerintah daerah perlu di evaluasi kembali perangkat daerah yang ada sesuai dengan skor urusan Pemerintahan Dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku saat ini.

H Fani menyatakan menindaklanjuti hasil penataan kelembagaan perangkat daerah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 05 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi daerah saat ini, sehingga perlu diganti.

“Dengan pertimbangan hasil pemetaan urusan Pemerintahan dan Regulasi Peraturan Perundangan yang berlaku serta prinsip efektivitas dan efisiensi kelembagaan, maka dipandang perlu ada penggabungan beberapa Perangkat Daerah,”papar H Fani dihadapan anggota DPRD, SKPD dan instansi vertikal.

Terkait Raperda perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat, rancangan ini disusun dengan memperhatikan Amanat Konstitusi sebagaimana tercantum dalam Pasal 18B Ayat (2) UU Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ia menyebutkan sesuai hukum yang berlaku, maka Pemerintah Daerah berwenang Untuk mengatur tentang Pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat melalui Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.(gentanewsonline.com/hrd).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *