Pinjam Motor Tak Kunjung  Dikembalikan, Warga Barito Timur ini Lapor Polisi

Bagikan artikel ini

Suhardi Hadiwijaya

Pelaku seorang pria berinisial SUP (28) warga desa Mahang Matang Landung Kecamatan Pandawan, Hulu Sungai Tengah (Foto : Humas Polres Tabalong)

TANJUNG, gentanewsonline.com – Seorang warga berinisial LL (46) beralamat di Desa Mawani Kecamatan Patengkep Tutui Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah melapor ke Polres Tabalong setelah sepeda motor miliknya dipinjam teman kerjanya namun tak kunjung dikembalikan.

Peristiwa terjadi pada hari Senin tanggal 28/07/2025 di depan mess sebuah perusahaan perkebunan, Desa Batu Pujung Kecamatan Bintang Ara Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pada Senin  (28/07/2025) siang, pelaku seorang pria berinisial SUP (28) warga desa Mahang Matang Landung Kecamatan Pandawan, Hulu Sungai Tengah mendatangi korban di mess nya dan meminjam sepeda motor dengan alasan membawa anaknya berobat.

“Namun tidak pernah dikembalikan lagi,”ujar Joko.

Merasa dirugikan sebesar 8 juta Rupiah, korban melapor ke Polres Tabalong.

Berdasar hasil penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M menangkap pelaku berinisial SUP pada sebuah rumah di Mahang Matang Landung Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Selasa (02/09)

Saat ini pelaku SUP sudah diamakan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum, turut disita barang bukti berupa 1 buah KTP atas nama pelaku SUP dan 1 buah sepeda motor warna merah.(wartabanjar(hrd).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *