
Pelaku yang tertangkap membawa narkoba jenis sabu (foto/doc)
TANJUNG, gentanewsonline.com – Pria berinisial MS (27) asal Desa Paringin Kabupaten Balangan, dicokok Satresnarkoba Polres Tabalong karena kedapatan mengantongi narkotika jenis sabu.
Pria tersebut ditangkap di Desa Tanta Kabupaten Tabalong, setelah dilaporkan oleh warga setempat yang curiga dengan gerak gerik pelaku pada senin (30/06) malam
“Setelah ada laporan dari warga, Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong merespon laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria yang sedang berada di tepi jalan Desa Tanta dan ciri-cirinya persis seperti yang diinformasikan warga, “ucap Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Selasa (01/7).
Joko menuturkan ketika di TKP petugas menemukan barang haram di dekat pelaku.
“Saat dilakukan pemeriksaan, di samping tempat pria tersebut berdiri ditemukan 1 bungkus bekas makanan ringan yang di dalamnya ada bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu” tuturnya.
Usai tertangkap basah, pelaku pun tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.
“Sabu-sabu diakui adalah miliknya” ucap Joko.
Setelah ditangkap, pelaku kemudian diamankan ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
Barang bukti yang disita berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,49 gram, 1 plastik bekas wafer stick dan 1 handphone berwarna biru, jelas Joko. (hrd – 01)