H Jurni Tekankan Kerjasama Perusahaan Yang Gunakan Aset Pemda Perlu Dikaji Ulang

Bagikan artikel ini

Suhardi Hadiwijaya

H Jurni SE, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tabalong dan Forkoord (Forum Koordinasi) LSM Tabalong di Lantai Gedung Graha Sakata, Kamis (4/09).

TANJUNG, gentanewsonline.com – Politisi senior Partai Golkar Tabalong  H Jurni SE, menekankan agar mengkaji ulang perjanjian kerjasama dengan perusahaan yang menggunakan aset pemerintah daerah (pemda) dalam rangka meningkatkan PAD.

Hal ini terungkap dalam  Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tabalong dan Forkoord (Forum Koordinasi) LSM Tabalong di Lantai Gedung Graha Sakata, Kamis (4/09).

Dikatakan Jurni, Kerjasama seperti Pemda dengan Perusahaan sebut saja PT TPI dan MSW, perlu dilakukan pengkajian ulang sebab kedua perusahaan ini menggunakan aset daerah.

“Ini hanya masukan kepada pemerintah daerah, seperti misalnya ada konsultan pajak pada dinas terkait supaya menghitung potensi kena pajak pada perusahaan dengan tujuan  bisa dimaksimalkan dan tidaj terlewatkan,”ucapnya.

Ditegaskan  Wakil Ketua Komisi III DPRD Tabalong ini, saat ini banyak perusahaan yang hanya mengantongi satu ijin usaha tapi kegiatannya bisa dua atau bahkan tiga kegiatan usaha, diistilahkan Nebeng.

“ Contoh, saat kami kunker ke Gresik, ada perusahaan yang memproduksi mie instan tetapi juga melakukan kegiatan produksi barang lain, nah, ternyata itu pajaknya bisa dipungut,”jelas Jurni.

Demi meningkatkan PAD, lanjutnya, pihak pemerintah melalui dinas terkait bisa mengusulkan kepada perusahaan yang ada untuk meninjau kembali perjanjian, misalnya seperti dengan PT Conch South Kalimantan Cement, selain memproduksi semen, mereka juga ditengarai menjual tenaga listrik.

“Ini yang saya maksud potensi pajaknya bisa kita pungut, makanya ada baiknya kalau dikaji ulang,”tutur Jurni.

Minta Gratiskan PBB Untuk Warga Menengah Ke bawah

Penghuni Gedung Graha Sakata 5 periode ini juga memberikan masukan kepada pemerintah daerah, agar memberikan keringanan bagi warga masyarakat menengah ke bawah atau warga tidak mampu dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Mungkin perlu ada kebijakan bagaimana caranya agar mereka tidak dikenakan pungutan kewajiban PBB kalau perlu digratiskan, namun harus ada dasarnya atau jika memungkinkan ada payung hukumnya, itu juga dilihat dari ukuran tanah juga bangunannya.(gentanewsonline.com/hrd-01).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *