Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk

Bagikan artikel ini

by admin gentanewonline

TANJUNG,gentanewsoline.com – Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu berinisial HV (37) dan YS (44) warga Kelurahan Pulau Kecamatan Kelua berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Tabalong, pada Selasa (08/7) sore di tepi jalan pasar Kelua.

“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan, ditemukan 1 bungkus bekas kotak rokok yang didalamnya terdapat bungkusan plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Rabu (9/7).

Joko menyampaikan tak mau menanggung hukuman sendiri, pelaku HV menyebutkan nama seorang pria yang menyuruhnya untuk mengantar narkoba tersebut yaitu YS (44) yang masih tinggal sekampung dengannya.

“Berdasar informasi dari pelaku HV, petugas kemudian membawanya menuju kediaman pelaku YS” ucapnya.

Saat tiba di kediaman YS, petugas mengamankan pelaku yang tak bisa berkutik lagi ketika kedatangan pihak kepolisian.

“Pelaku YS yang saat itu sedang berada di rumah tak bisa mengelak lagi saat dilakukan pemeriksaan. Ditemukan beberapa barang bukti termasuk 3 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga sabu-sabu yang diakui adalah miliknya” beber Joko.

Joko mengatakan keduanya kemudian diamankan ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.

“Turut disita barang bukti dari pelaku HV berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 2,44 gram, 1 kotak rokok warna hijau, 1 handphone warna abu-abu dan 1 potongan kecil plastik warna hitam” katanya.

Sedangkan dari pelaku YS lanjut Joko, disita barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip yang berisi sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 1,42 gram, 1 timbangan digital warna hitam, 1 handphone warna hitam, 1 charger handphone warna putih. (hrd)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *