Kontributor : Abdul Latif

Pelaku dan beberaa barang bukti yan berhasil disita oleh petugas (foto/doc)
PARINGIN, gentanewsonline.com – Satresnarkoba Polres Balangan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Paringin. Dua kurir berinisial MR (27) dan HR (26) diringkus di hari yang sama, Kamis (17/7/2025), dalam operasi yang digelar di rumah kontrakan kawasan Haur Batu, RT 12, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan ke lokasi.
“MR menunjukkan gerak-gerik mencurigakan dan sempat melarikan diri saat hendak didekati petugas. Namun akhirnya berhasil diamankan,” ungkap Iptu Eko, Sabtu (19/7/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil serbuk kristal diduga sabu seberat 0,05 gram bersih, lengkap dengan alat hisap dan barang pendukung lainnya seperti handphone serta sepeda motor.
Dari hasil interogasi, MR mengaku barang tersebut dibelinya dari seseorang. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan metode controlled delivery, meminta MR untuk menghubungi pemasok sabu tersebut.
“MR diminta bekerjasama dan mengatur pertemuan dengan pemasoknya. Polisi melakukan pengawasan dari jarak jauh dan berhasil mengamankan tersangka HR saat transaksi,” tambah Iptu Eko.
HR, warga Desa Inan, Kecamatan Paringin Selatan, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,14 gram bersih, satu unit ponsel, dan sepeda motor.
Kini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Balangan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” pungkas Iptu Eko. (Abdul Latif)