Editor : Suhardi H
TANJUNG, gentanewsonline.com – Melalui Surat Edaran Bupati Tabalong bernomor B. 1169/BUP-DKUPP/500/07/2025, ASN termasuk TNI dan Polri dilarang menggunakan gas LPG 3kg bersubsidi.
Surat Edaran tersebut diteken Bupati, Ir H Muhammad Noor Rifani dalam rangka memastikan penyaluran gas LPG 3 Kg bersubsidi dilakukan secara tepat sasaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Edaran Bupati Tabalong itu juga diterbitkan menindaklanjuti Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 serta mengacu pada Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0385/KUM/2022.
Dalam edaran itu diatur bahwa Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan anggota Polri yang berdomisili di wilayah Kabupaten Tabalong dilarang menggunakan LPG tabung 3 kg bersubsidi, karena tidak termasuk dalam kategori penerima subsidi.
Selanjutnya, pelaku usaha selain Usaha Mikro yang memiliki omzet tahunan lebih dari Rp 300.000.000 atau aset usaha lebih dari Rp 50.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan), dilarang menggunakan LPG tabung 3 kg bersubsidi dalam kegiatan usahanya.
Masyarakat Kabupaten Tabalong yang memiliki penghasilan bulanan lebih dari Rp 3.592.197 atau diatas Upah Minimum Kabupaten (UMK), tidak diperkenankan menggunakan LPG tabung 3 kg bersubsidi.
Kemudian, pangkalan penyalur gas LPG tabung 3 kg bersubsidi wajib mendahulukan pelayanan kepada masyarakat dan pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria penerima subsidi. Jika terdapat kelebihan stok, pangkalan dapat menyalurkan maksimal 10 persen dari total alokasi yang diterima kepada pengecer yang telah terdaftar dalam sistem MAP.
Agen LPG wajib melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh pangkalan di bawah koordinasinya. Jika ditemukan pelanggaran atau penyimpangan, agen berwenang memberikan sanksi administratif, termasuk pemutusan kontrak kerja sama, sesuai ketentuan yang berlaku.
Harga LPG tabung 3 kg bersubsidi di tingkat pengecer berdasarkan jarak dari pangkalan LPG diantaranya;
Jarak kurang dari 10 km dari pangkalan LPG, harga eceran tertinggi adalah Rp 25.000 per tabung.
Jarak antara 10 km hingga 20 km dari pangkalan LPG, harga eceran tertinggi adalah Rp 27.500 per tabung.
Jarak lebih dari 20 km dari pangkalan LPG, harga eceran tertinggi adalah Rp 30.000 per tabung.
Dalam beberapa hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabalong bersama Aparat Penegak Hukum (APH) akan melaksanakan pengawasan terpadu terhadap pendistribusian, penyaluran, dan penjualan LPG tabung 3 kg bersubsidi, mulai dari tingkat agen, pangkalan, hingga pengecer, guna memastikan ketepatan sasaran dan mencegah penyalahgunaan.
Sementara itu Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Tabalong, Syam’ani yang dihubungi via pesan singkat membenarkan edaran tersebut.
“Iya betul, “jawabnya, selasa (8/07).
Dijelaskan Syam’ani mulai hari ini Pemkab Tabalong melalui SKPD dan para Camat secara berjenjang mensosialisasikan SE tersebut agar bisa menjangkau semua lapisan masyarakat. (hrd).