Kontributor : Abdul Latif

Perusahaan Daerah PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL) Balangan (Foto/doc)
PARINGIN, gentanewsonline.com – Bupati Balangan H. Abdul Hadi akhirnya angkat suara terkait polemik pengelolaan keuangan di tubuh Perusahaan Daerah PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL). Ia membeberkan kronologi lengkap penyimpangan yang dilakukan oleh Direktur Utama PT ADCL, hingga akhirnya kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan.
Menurut Bupati, PT ADCL dibentuk sebagai wujud dari visi-misi dirinya bersama Wakil Bupati H. Supiani dalam Pilkada 2020. Perusahaan ini dirancang untuk mendukung para petani karet, agar harga jual karet di tingkat petani tidak terlalu jauh dari harga pabrik.
“PT ADCL berdiri melalui kajian akademik yang melibatkan Universitas Lambung Mangkurat (ULM), dan semua prosesnya — mulai dari pemilihan Direktur Utama hingga penyertaan modal — telah mengikuti aturan yang berlaku,” jelas H. Abdul Hadi.
Namun, lanjut Bupati, masalah mulai muncul ketika Direktur Utama PT ADCL diduga mengelola dana perusahaan secara sepihak tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Padahal, pihak komisaris dan Kabag Ekonomi telah berkali-kali mengingatkan agar seluruh proses pengelolaan keuangan dilaksanakan melalui forum RUPS, sebagaimana diatur dalam Permendagri dan Peraturan Bupati.
Masalah ini mencuat ke publik setelah Komisi I DPRD Balangan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama, di mana terungkap bahwa dana perusahaan digunakan untuk operasional tanpa persetujuan RUPS, bahkan dipindahkan ke rekening Bank Mandiri tanpa seizin pemilik saham.
“Setelah menerima laporan dari DPRD, saya dan Sekda selaku pemilik dan komisaris perusahaan langsung meminta dana tersebut dikembalikan ke rekening PT ADCL di Bank Kalsel. Saya juga menugaskan Inspektorat Kabupaten Balangan untuk melakukan audit internal,” kata H. Abdul Hadi.
Audit Inspektorat menemukan bahwa Direktur Utama telah melakukan tindakan ilegal dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Hasil audit mengeluarkan tiga rekomendasi utama:
1. Menggelar RUPS Luar Biasa,
2. Memberhentikan Direktur Utama beserta seluruh kewenangannya,
3. Meminta bantuan audit investigatif dari BPKP.
RUPS Luar Biasa kemudian digelar dua kali. Pada RUPS pertama, Direktur Utama tidak mampu menunjukkan bukti penggunaan dana dan hanya meminta perpanjangan waktu 20 hari untuk mengembalikannya. Namun pada RUPS kedua, Dirut kembali gagal mempertanggungjawabkan dana tersebut, hingga akhirnya diberhentikan dari jabatannya beserta seluruh kewenangannya.
“Atas saran BPKP, seluruh proses RUPS kami dokumentasikan secara lengkap dengan berita acara. Hasil audit investigasi BPKP juga telah kami serahkan kepada Kejaksaan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Bupati.
Ia menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Balangan sebagai pemilik dan komisaris PT ADCL dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga akuntabilitas dan integritas pengelolaan perusahaan daerah. Tidak ada toleransi terhadap penyimpangan,” tutup H. Abdul Hadi. (Abdul Latif)