Suhardi Hadiwijaya

Kejaksaan Negeri Tabalong menetapkan mantan orang nomor satu di Tabalong, berinisial AS (65) sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama bahan olahan karet (Bokar) pada Perumda Tabalong Jaya Persada. (gentanewsonline.com/hrd)
TANJUNG, gentanewsonline.com – Kejaksaan Negeri Tabalong menetapkan mantan orang nomor satu di Tabalong, berinisial AS (65) sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama bahan olahan karet (Bokar) pada Perumda Tabalong Jaya Persada tahun anggaran 2019 yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp. 1,8 Milyar.
Tersangka merupakan mantan Bupati Tabalong dua periode 2014-2019 dan 2019-2024 yang resmi ditetapkan pukul 17.00 Wita.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AS dipanggil sebanyak dua kali oleh pihak Kejari Tabalong sebagai saksi dalam kasus korupsi di Perumda, hanya saja yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan baik pertama maupun yang kedua.
Pemanggilan berikutnya bisa berhadir dengan didampingi dua penasehat hukum yang telah ditunjuk pihak Kejari Tabalong pada, Rabu (27/08) siang.
Kepala Kejari Tabalong, Anggara Suryanagara melalui Kasi Intel, Muhammad Fadhil mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti yang diperoleh tim penyidik dalam proses penyidikan.
Peran tersangka sendiri diduga melakukan perbuatan secara aktif mempengaruhi beberapa pihak sehingga terjadi kerja sama bokar pada 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,8 miliar.
“Ini sebagaimana laporan hasil pemeriksaan dan investigasi perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI tertanggal tanggal 3 Juli 2025,” papar Fadhil didampingi Kasi Pidsus, Andi Hamzah Kusumaatmaja saat Konferensi Pers di Aula Kejari Tabalong, Kamis (28/08) dini hari.
Dijelaskannya, AS akan dilakukan penahanan oleh tim penyidik mulai sejak penetapan sebagai tersangka sampai 20 hari ke depan.
Namun, setelah akan dilakukan penahanan terhadap tersangka, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari RSUD H Badaruddin Kasim ternyata kondisinya tidak stabil sehingga tim penyidik mengambil keputusan untuk tidak langsung melakukan penahanan, tetapi dilakukan pembantaran.
Sebelumnya, saat proses pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik pukul 14.00 Wita, kondisi kesehatan yang bersangkutan masih stabil, setiap pertanyaan yang dilontarkan dijawab tersangka dengan baik.
“Akan tetapi, setelah dilakukan penetapan dan dilakukan penahanan, tersangka mengalami drop sehingga dilakukan pembantaran sejak 27 Agustus sampai kondisi tersangka sehat,”terang Fadhil.
Fadhil menambahkan, AS ini merupakan tersangka ketiga dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama bokar pada Perumda Tabalong Jaya Persada.
“Kami juga tegaskan dan sampaikan bahwa proses penanganan perkara ini telah dilakukan oleh tim penyidik dalam keadaan dan kondisi yang profesional serta penuh integritas,” tandasnya. (hrd – 01).