Suhardi Hadiwijaya

Komisi I DPRD Tabalong membahas Rancangan Perda (Raperda) fasilitas Pesantren yang akan menjadi payung hukum bagi pesantren (gentanewsonline.com/hrd)
TANJUNG, gentanewsonline.com – Komisi I DPRD Tabalong membahas Rancangan Perda (Raperda) fasilitas Pesantren yang akan menjadi payung hukum bagi pesantren maupun pendidik dan santrinya dalam proses belajar mengajar
Ketua Komisi I H Akhmad Helmi mengatakan pembahasan Raperda pesantren ini dimaksudkan untuk memberikan payung hukum kepada pesantren yang mulai banyak berdiri di Kabupaten Tabalong.
“Raperda ini adalah inisiatif kami dari Komisi I dengan tujuan agar pemerintah dalam memberikan pembinaan baik berupa dana maupun bentuk lainnya memiliki payung hukum yang jelas,”terang Helmi, Rabu (27/08).
Hal senada juga diungkapkan Kepala Bagian Kesra Setda Tabalong, Hamrani, dengan adanya perda nantinya pihak pemerintah bisa menganggarkan bantuan berupa hibah, beasiswa atau insentif kepada pihak pesantren.
“Artinya kami memiliki dasar hukum untuk memberikan bantuan baik berupa hibah, beasiswa maupun insentif,”ujar Hamrani.
Sementara itu beberapa catatan terkait Raperda disampaikan Pimpinan Pondok Pesantren Terpadu diantaranya adanya perhatian terhadap ekologi atau lingkungan seperti contohnya bantuan bibit tanaman untuk penghijauan sekitar pondok, Digitalisasi pesantren, beasiswa tidak hanya kepada santri berprestasi tapi juga pada santri dari warga yang tidak mampu dan bantuan BPJS atau KIS bagi para pendidiknya.
Dikatakan anggota Komisi I Sumiati sehubungan dengan bantuan dana kepada pesantren memang diperbolehkan menggunakan dana APBD sepanjang Pesantren tersebut terdaftar di Kementerian Agama RI.
“Raperda ini dimaksudkan untuk mempermudah pesantren dalam mendapatkan bantuan pendanaan dari pemerintah, termasuk bagi pendidiknya seperti BPJS maupun Kartu Indonesia Sehat,”tutur Sumiati. (hrd).