Kontributor : Abdul Latif

Pelaku MY (32), warga Desa Telaga Purun, Kecamatan Paringin Selatan beerta barang bukti (foto/humas Polres Balangan)
PARINGIN, gentanewsonline.com – Satresnarkoba Polres Balangan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pengedar narkoba berinisial MY (32), warga Desa Telaga Purun, Kecamatan Paringin Selatan, berhasil diringkus aparat kepolisian pada Minggu (20/7/2025).
Penangkapan MY bermula dari hasil pengembangan informasi yang diperoleh dari penangkapan kurir narkoba sebelumnya. Melalui penyelidikan intensif, tim Satresnarkoba mengamankan pelaku di rumahnya, dengan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat.
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi, melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Saat dilakukan penggeledahan di kediaman pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga kuat untuk diedarkan,” terang Iptu Eko.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain tiga paket serbuk kristal yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bersih 0,43 gram, diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, polisi juga menemukan 3,5 butir pil berbentuk segi empat berlogo RR dengan penanda strip pada kemasan, yang diduga mengandung ekstasi.
Tak hanya itu, turut diamankan pula satu botol bekas permen karet, alat hisap sabu (sendok sabu), beberapa kantong plastik, serta satu unit handphone yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Kini, MY beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Polres Balangan mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran narkoba dengan cara melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (Abdul Latif)